I. Pendahuluan
SOP ini disusun untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur mengenai prosedur operasional dalam layanan transportasi umum di wilayah Tanjung Selor yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk memastikan pelayanan yang efisien, aman, nyaman, dan tepat waktu bagi seluruh pengguna transportasi umum di Tanjung Selor.
II. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup prosedur terkait pengoperasian angkutan umum, pengawasan armada, pengaturan terminal, serta penyelenggaraan layanan transportasi yang berhubungan dengan kebijakan Dinas Perhubungan Tanjung Selor.
III. Prosedur Operasional
- Pengoperasian Armada Angkutan Umum
- Pengecekan Armada: Sebelum setiap perjalanan, pengemudi wajib melakukan pengecekan kondisi fisik kendaraan (mesin, rem, lampu, ban, dll.) untuk memastikan kendaraan dalam keadaan layak jalan.
- Kondisi Pengemudi: Pengemudi wajib menjalani pemeriksaan fisik secara berkala, terutama untuk memastikan kesehatan yang memadai dan kelayakan mengemudi.
- Jadwal Keberangkatan: Keberangkatan angkutan umum harus mengikuti jadwal yang sudah ditentukan. Jika terdapat perubahan, pengemudi harus segera menginformasikan ke petugas di terminal.
- Pemantauan: Dishub Tanjung Selor akan memonitor kondisi kendaraan dan kepadatan penumpang melalui sistem pemantauan berbasis teknologi untuk memastikan perjalanan lancar dan sesuai jadwal.
- Pelayanan di Terminal
- Penerimaan Penumpang: Di terminal, petugas Dishub akan memastikan antrian penumpang tertib dan aman. Setiap penumpang wajib menaiki kendaraan yang sesuai dengan tujuan dan jadwal keberangkatan yang tercatat.
- Informasi Layanan: Petugas terminal harus memberikan informasi terkait jadwal keberangkatan, harga tiket, dan informasi penting lainnya kepada penumpang yang membutuhkan.
- Keamanan dan Kenyamanan Penumpang: Petugas akan memastikan bahwa lingkungan terminal bersih, aman, dan nyaman. Mereka juga bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama penumpang berada di terminal.
- Pengawasan dan Penegakan Peraturan
- Pengawasan Lalu Lintas: Petugas Dishub melakukan pengawasan lalu lintas di sekitar terminal dan jalan utama guna menghindari kemacetan dan memastikan kelancaran perjalanan.
- Penindakan Pelanggaran: Dishub berhak memberikan sanksi kepada pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas atau kebijakan angkutan umum yang berlaku, seperti penggunaan rute yang tidak sesuai atau pelanggaran jam operasional.
- Pelaporan Insiden: Setiap insiden atau kecelakaan yang melibatkan armada angkutan umum harus segera dilaporkan oleh pengemudi kepada petugas Dishub dan pihak berwenang.
- Evaluasi dan Pemeliharaan Armada
- Pemeriksaan Berkala: Armada angkutan umum harus menjalani pemeriksaan berkala setiap bulan oleh petugas Dishub untuk memastikan kendaraan tetap aman dan layak jalan.
- Pemeliharaan Rutin: Pengemudi bertanggung jawab untuk melaporkan kerusakan atau gangguan pada kendaraan kepada unit pemeliharaan agar perbaikan dapat dilakukan segera.
- Evaluasi Layanan: Secara berkala, Dishub akan melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan, termasuk tingkat kepuasan penumpang, ketepatan waktu keberangkatan, dan kondisi kendaraan.
IV. Penutup
SOP ini diharapkan dapat diikuti dengan konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat dalam operasional transportasi umum di Tanjung Selor. Setiap perubahan atau pembaruan pada prosedur ini akan diinformasikan melalui pelatihan rutin dan sosialisasi kepada seluruh petugas dan pengemudi angkutan umum. Tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih baik, aman, dan terjamin kualitas layanannya bagi masyarakat.